Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan tanpa harus menggunakan paklaring atau surat keterangan kerja. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan paklaring bukan syarat wajib untuk klaim JHT.
Apa itu paklaring?
Surat paklaring merupakan surat keterangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah berhenti. Surat tersebut berisi posisi pekerjaan, masa kerja, hingga tanggal berhenti bekerja. Paklaring wajib diberikan oleh perusahaan kepada mantan karyawannya sebagai tanda pengesahan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.
Paklaring berfungsi untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan melamar pekerjaan baru, persyaratan mengajukan beasiswa jalur profesional, serta persyaratan pengajuan pinjaman bank.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Namun, saat ini paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib dari pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT, dikutip dari https://fahum.umsu.ac.id/:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- Buku tabungan milik peserta (untuk transfer pencairan).
- Kartu keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian).
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan apabila peserta berada dalam kondisi sudah tidak bekerja lagi di perusahaan lama (resign atau PHK). sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (dapat dicairkan oleh ahli waris).
Baca Juga :
(Ilustrasi. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cara klaim JHT melalui kantor cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
- Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
- Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
- Saat tahap wawancara anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara klaim JHT melalui aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun baru. Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO.
- Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
- Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol “Sudah”
- Selanjutnya klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
- Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
- Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
- Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”. Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
3. Cara klaim JHT melalui website Lapak Asik
- Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB.
- Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik “Simpan”.
- Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)