Sebuah sesi berlangsung di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 15 October 2025 18:10
New York: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa kemarin memilih 14 negara untuk menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbasis di Jenewa, Swiss. Negara-negara tersebut akan mulai menjalankan masa jabatan selama tiga tahun mulai 1 Januari mendatang.
Mengutip dari Anadolu Agency, Rabu, 15 Oktober 2025, negara yang terpilih meliputi Angola, Mesir, Mauritius, Afrika Selatan, India, Irak, Pakistan, Vietnam, Estonia, Slovenia, Chili, Ekuador, Italia, serta Inggris Raya dan Irlandia Utara. Mereka akan bergabung dengan 33 anggota lain dalam dewan yang beranggotakan 47 negara.
Dewan HAM PBB memiliki wewenang untuk membahas berbagai isu pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia. Selain itu, dewan juga dapat mengeluarkan resolusi yang bersifat tidak mengikat terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut resolusi Majelis Umum PBB yang membentuk dewan tersebut pada 2006, negara anggota diminta mempertimbangkan kontribusi calon terhadap promosi dan perlindungan hak asasi manusia sebelum memberikan suara.
Hal ini termasuk janji dan komitmen sukarela yang disampaikan masing-masing kandidat.
“Negara anggota wajib menilai sejauh mana komitmen dan kontribusi calon dalam mendukung hak asasi manusia,” tulis resolusi Majelis Umum PBB tersebut sebagai pedoman dalam pemilihan anggota baru Dewan HAM. (Keysa Qanita)
Baca juga: Wamenham Mugiyanto Gelar Pertemuan dengan Ketua Pokja PBB untuk Bisnis dan HAM di Jenewa