Polisi dan Kementerian Lembaga Menyiapkan Jurus Berantas Truk ODOL

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho/Metro TV/Siti

Polisi dan Kementerian Lembaga Menyiapkan Jurus Berantas Truk ODOL

Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 12:08

Jakarta: Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur Bidang Pembangunan serta Jasa Marga, menggelar pertemuan membahas komitmen bersama. Terutama, dalam mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan over dimensi dan beban (ODOL).

Pembahasan penting dilakukan, karena kendaraan itu penyumbang terbesar angka kecelakaan lalu lintas di Tanah Air. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, sepanjang 2024 didapati data hampir 26.800 orang meninggal akibat kecelakaan. Salah satu penyebabnya, diduga karena kendaraan over dimension and over load.

"Maka dari itu, kami kepolisan bersama pemerintah termasuk kementerian lembaga akan melakukan langkah-langkah yang tepat," kata Agus di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam menertibkan kendaraan kelebihan dimensi dan beban ini, Irjen Pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak 1 Juni 2025 dan berlaku hingga 30 hari ke depan. Setelah itu, Korlantas Polri memberikan peringatan bagi kendaraan ODOL yang masih beroperasi. Peringatan ini diberikan tertulis dan dipasang stiker di setiap kendaraan. 

Kemudian, baru tahap akhir memberikan sanksi baik kepada sopir maupun perusahaan pemilik kendaraan. Agus mengatakan pemberian sanksi ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya, Pasal 307 yang mengatur soal over load.

"Jadi overload itu hanya pelanggaran dalam tindakannya di samping preventif, di samping edukatif. Paling tinggi adalah tindak pidana ringan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca: Polisi Buru Truk ODOL karena Merugikan Negara Rp43 Triliun Tiap 10 Tahun

Sementara itu, Agus menyebut dalam Pasal 316 ayat 2 terdapat beberapa poin yang termasuk kejahatan lalu lintas. Salah satunya adalah Pasal 37, yaitu over dimensi. Namun, sejak lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2009 hingga saat ini, fenomena over dimensi dan over load masih belum dilakukan penegakan hukum secara maksimal.

"Maka dari itu, beberapa minggu yang lalu dan beberapa bulan yang lalu, kami bersama kementerian dan lembaga telah sepakat untuk bisa mengevaluasi dan bahkan juga melakukan upaya-upaya penertiban sampai nanti akan ada penegakkan hukum," pungkas Agus.

Dalam kegiatan pembahasan Indonesia menuju zero ODOL ini hadir Kepala Deputi bidang Koordinasi dan Konektivitas Kementerian Infrastruktur Bidang Pembangunan, Odo Manuhutu; Wakil Menteri Perhubungan Suntana; hingga Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono. Kegiatan ini juga disaksikan secara daring oleh para Direktur Lalu Lintas Polda jajaran se-Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)