Pemkab Jepara Kaji Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pemkab Jepara Kaji Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

Rhobi Shani • 4 June 2025 16:14

Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis, untuk sekolah swasta dan negeri. Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan kajian itu mengenai skema anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dasar gratis 9 tahun.

"Apakah nanti pembiayaan untuk sekolah swasta dibebankan ke Pemda (Pemerintah daerah) atau dibantu dari pusat, masih perlu dikonsultasikan. Karena berkaitan dengan kebutuhan anggaran yang harus dikaji dan didiskusikan," ungkap Ary, pada Rabu, 4 Juni 2025. 

Ia mengatakan bila sekolah gratis dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka akan membebani. Malah, kata dia, bisa mengurangi alokasi anggaran lain. 

"Kita tunggu arahan dari pemerintah pusat," ucap dia. 

Dia menjelaskan untuk pembiayaan sekolah negeri di Jepara, telah menggunakan anggaran yang masuk dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ary menjelaskan, selama ini Pemkab Jepara telah mengalokasikan sekitar 20 persen dari APBD untuk anggaran pendidikan.

"APBD Kabupaten sekiranya Rp2,4 triliun. Jika 20 persennya sekiranya Rp800 an miliar untuk biaya semuanya gaji dan perawatan perbaikan sekolah," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)