Kejagung Diminta Tak Ragu Usut Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Metro TV

Kejagung Diminta Tak Ragu Usut Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Al Abrar • 31 May 2025 19:00

Jakarta: Penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinilai dapat mengungkap penyebab utama kebangkrutan perusahaan tekstil yang pernah menjadi terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu ragu mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, proses hukum akan membuka tabir, apakah Sritex benar-benar mengalami kebangkrutan atau hanya berpura-pura bangkrut untuk menutupi penyimpangan.

“Penanganan kasus ini justru akan mengungkap fenomena kenapa perusahaan ini bangkrut. Apakah memang bangkrut sungguhan atau hanya pura-pura bangkrut, atau ada permainan hingga menjadi pailit,” ujar Hibnu kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2025.

Ia menegaskan, langkah Kejagung ini penting sebagai pelajaran bagi dunia usaha, terutama dalam hal penggunaan fasilitas kredit. Kredit, kata dia, semestinya dimanfaatkan untuk penguatan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar korporasi.

“Ini jadi pelajaran penting bahwa fasilitas kredit harus digunakan sesuai tujuan, bukan untuk hal-hal menyimpang, apalagi untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hibnu menyebut penyelidikan Kejagung tidak hanya akan menyoroti manajemen Sritex, tetapi juga bank-bank yang memberikan kredit senilai total Rp3,6 triliun. Menurutnya, penting ditelusuri apakah pemberian kredit sudah sesuai prosedur dan tepat sasaran.

“Penyidik tentu akan menelusuri juga peran pemberi kredit. Apakah pemberiannya sesuai dengan aturan dan proses yang benar, atau justru ada penyimpangan,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed ini.

Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain ISL, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa yang menjabat Direktur Utama Bank DKI pada 2020.

Total 55 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus ini, ditambah satu orang ahli. Kejagung menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh sejumlah bank pemerintah, baik nasional maupun daerah, dengan nilai mencapai Rp3,6 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)