Media Indonesia • 31 May 2025 17:57
Kapuas: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng. "Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Erlan, Sabtu, 31 Mei 2025.
Kabidhumas menerangkan oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri, Dia memastiakan oknum polisi itu akan diberi sanksi tegas.
"Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Erlan.
Saat ini, kata Erlan, penanganan kasus dilakukan oleh BNNP Kalteng. Lantaran merupakan rangkaian pengungkapan kasus oleh BNNP Kalteng.
"Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujar Erlan. (MI/Surya Sriyanti)