Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast.
Amaluddin • 21 April 2025 15:53
Surabaya: Polda Jawa Timur menahan oknum polisi dari Polres Pacitan berinisial LC, setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Kini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sekitar seminggu lalu. Proses internal masih terus berlanjut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin, 21 April 2025.
Jules menjelaskan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, telah menangani kasus ini dengan serius sejak laporan diterima. Bahkan, pelaku LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di ruang tahanan khusus milik Bid Propam Polda Jatim.
Proses pemeriksaan masih berlangsung dan dipastikan berjalan transparan," jelasnya.
Jules menegaskan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat, dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tindakan seperti ini jelas mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan PTDH,” tegasnya.
Jules menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus ini. Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, kata Jules, memberikan perhatian khusus agar proses penanganan kasus berlangsung tegas, objektif, dan tanpa kompromi.
"Kejadian ini menjadi evaluasi besar bagi internal kami. Kapolda menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di tubuh Polri," pungkasnya.