2 Kabupaten Tetangga Tolak Kiriman Sampah dari Kota Pekalongan

Tumpukan sampah di ruas jalan Kota Pekalongan menjadi pemandangan umum dan cukup meresahkan warga serta mengganggu lingkungan.

2 Kabupaten Tetangga Tolak Kiriman Sampah dari Kota Pekalongan

Media Indonesia • 22 April 2025 06:33

Pekalongan: Seperti halnya Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah juga menolak pembuangan sampah dari Kota Pekalongan setelah melakukan kajian volume sampah di sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di daerah ini.

Di tengah masa transisi setelah ditutupnya TPA Degayu Kota Pekalongan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Kota Pekalongan semakin kesulitan mengatasi sampah yang terus menumpuk setiap hari, karena permohonan untuk membuang sampah di dua daerah tetangga ditolak.

Pemerintah Kabupaten Batang secara pasti telah memberikan jawaban menolak atas permohonan Wali Kota Pekalongan untuk dapat membuang sampah sementara di TPA Randukuning di Kabupaten Batang.

"Kita menolak dan melarang sampah dari Kota Pekalongan di TPA Batang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batang Handy Hakim, Senin, 21 April 2025.

Penolakan pembuangan sampah dari Kota Pekalongan tersebut, lanjut Handy Hakim, setelah Pemkab Batang melakukan kajian secara mendalam, dari mulai kapasitas TPA yang ada juga volume sampah yang ada setiap hari dari daerah sendiri, juga peraturan daerah dan regulasi yang harus dijalankan pemerintah daerah.
 

Baca: Cimahi Tetapkan Status Darurat Sampah, 500 Ton Menumpuk Pascalebaran

Menurut Handy Hakim berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016  yang telah diperbarui menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, menyebutkan secara tegas menetapkan TPA Randukuning hanya diperuntukkan bagi sampah domestik dari wilayah Batang.

"Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning adalah TPA skala daerah yang tidak mungkin menerima sampah dari daerah lain termasuk dari Kota Pekalongan,” ujar Handy Hakim.

Sedangkan kondisi TPA Randukuning, saat ini juga sudah mendekati overload, sehingga jika ditambah dengan volume sampah dari Kota Pekalongan dikhawatirkan tidak tertampung lagi hingga mengalami nasib seperti TPA Degayu yang ditutup kementerian.

"Kami mohon maaf karena tidak dapat memenuhi permintaan Pemkot Pekalongan," imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq juga dengan tegas menolak sampah dari Kota Pekalongan yang akan dibuang ke TPA milik daerah ini, karena kapasitas TPA yang ada terbatas juga hampur penuh.

"Kami menolak sampah dari Kota Pekalongan, kami tidak ingin terjadi overload yang akhirnya menerima nasib seperti Kota Pekalongan," ujarnya.

Menghadapi penolakan dari dua daerah tetangga tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan harus mencari cara mengatasi tumpukan sampah di daerahnya, apalagi di masa transisi perubahan dari sistem pembuangan sampah terbuka ke sistem pembuangan tertutup belum sepenuhnya dapat dilakukan.

Menghadapi kondisi sulut masalah sampah ini, Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan mengusulkan lahan eks bengkok seluas 2.000 MH eter persegi dijadikan lokasi darurat pengelolaan sampah.

"Kami mengusulkan lokasi ini buat pembuangan darurat," kata Lurah Kandang Panjang Amat Fauzan.

Usuian disampaikan ke Pemkot Pekalongan ini, ungkap Amat Fauzan, karena melihat kondisi darurat sampah di daerah ini setelah TPA Degayu ditutup, sedangkan lahan eks bengkok juga tidak terpakai serta posisinya jauh dari masyarakat.

"Masyarakat tidak akan menolak karena posisinya jauh dari pemukiman," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)