Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejagung.
Siti Yona Hukmana • 10 October 2025 16:56
Jakarta: Pengacara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea optimis menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembacaan putusan diagendakan pada Senin, 13 Oktober 2025
Hotman mengatakan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan laptop chromebook. Bahkan, Jaksa, kata Hotman, menyampaikan kerugian negara masih dihitung.
"Jadi sudah ditetapkan tersangka, bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada. Kalau hitung-hitungannya lagi dihitung kan bisa nol bisa tidak ada, bisa ada. Namanya juga mau menghitung. Bisa nol, bisa tidak ada," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Apalagi, lanjut Hotman, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nadiem, sama sekali jaksa penyidik tidak mempertayakan terkait kerugian negara, dan caranya merugikan negara. Penyidik hanya mengarahkan bahwa Nadiem memperkaya pihak lain.
"Tiga BAP-nya si Nadiem sebagai calon tersangka sangat umum, general. Makanya kami mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang minimum dua alat bukti," ujar pengacara kondang itu.
Terlebih, kata Hotman, ada dua audit BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan tidak ada kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Audit BPKP itu dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022 di 26 provinsi Indonesia.
"Jadi yang mana kepastian hukum di negeri ini? Di sini (audit BPKP) banyak disebutkan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal. Ini resmi ada semua kata-kata itu. Jadi mau hitung apa lagi? apakah BPKP nanti akan mengeluarkan hitungannya yang berbeda dengan hitungannya yang lama?," ucap Hotman.
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Hotman meyakini hasil audit itu tidak asal. Audit dilakukan dengan mewawancarai guru, murid, hingga kepala sekolah. Analisa dan angkanya semua dirinci dalam hasil audit yang diterbitkan Juli 2024.
"Berapa persen guru yang telah memakai. dan katanya semuanya memuaskan, benar-benar semuanya oke. Makanya saya kasih contoh pembunuhan, kalau dalam kasus pembunuhan, kalau ternyata korban yang dituduh dibunuh itu hidup, berarti kan nggak ada pembunuhan. Dalam kerugian negara, tidak ada kerugian negara kata BPKP berarti tidak ada korupsi," tegas Hotman.
Hotman memandang kasus Nadiem teraneh yang pernah ia temukan selama 43 tahun menjadi pengacara. Dengan demikian, ia percaya diri (
pede) gugatan praperadilan menang.
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede. Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," kata Hotman.
Terakhir, Hotman mengimbau kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP, agar tidak lupa dengan hasil audit tahun 2020-2021-2022, bila kembali diminta menghitung kerugian negara oleh Kejaksaan Agung. "Apakah kamu akan melakukan hal yang bertentangan, ya kita lihat nanti," pungkas Hotman.
Adapun, sidang praperadilan Nadiem hari ini memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon. Sidang berlangsung lebih kurang 30 menit dan putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.