Tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota di Yogyakarta. Dokumentasi/ istimewa
Yogyakarta: Tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota di Yogyakarta telah menyampaikan dana awal kampanye Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah membatasi dana maksimal yang dipakai untuk masing-masing pasangan calon berkampanye.
"Dana kampanye maksimal batasi sebesar Rp26 miliar," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Erizal saat dihubungi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dia mengatakan tiga pasangan calon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Pasangan Heroe Poerwadi-Sri Widya Sipena melaporkan LADK sebesar Rp 1 juta.
Pasangan Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan melaporkan uang untuk pembukaan rekening sebesar Rp50 ribu. Kemudian pasangan Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo melaporkan LADK sebesar Rp10 juta, bersumber dari sumbangan dan dari perorangan sebesar Rp50 ribu.
"LADK terbagi tiga tahap. LADK pertama ini proses pembukuan yang terakhir dilakukan pada 23 September, dan maksimal 24 September," jelasnya.
Ia mengatakan pembukuan di luar waktu itu tetap diminta dilaporkan. Sementara, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) juga harus dilaporkan paling lambat pada 24 Oktober mendatang. Menurut dia, Laporan itu dimulai sejak pembukaan rekening untuk keuangan kampanye hingga 23 Oktober.
Erizal mengatakan tak ada batasan terkait nominal sumbangan dari masing-masing pasangan calon. Namun, dari pihak lain tetap dilakukan pembatasan, serta dilarang ada sumbangan dari luar negeri.
"Sumber dari perseorangan batas maksimalnya adalah Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum non-pemerintahan maksimal Rp750 juta," ungkapnya.
Erizal menambahkan tahap terakhir pelaporan yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 23 November 2024. Laporan itu dilakukan saat hari pertama masa tenang kampanye Pilkada 2024.