Lakukan Kriminal dan Asusila, 57 Penumpang Masuk Daftar Hitam KAI

Ilustrasi, KAI Commuter. Dokumentasi/ Istimewa

Lakukan Kriminal dan Asusila, 57 Penumpang Masuk Daftar Hitam KAI

Ahmad Mustaqim • 1 December 2024 13:27

Yogyakarta: KAI Commuter mencatat telah mememasukkan puluha penumpang dalam daftar hitam (blacklist) akibat melakukan kejahatan dan asusila. Data KAI dalam kasus tindakan pelecehan seksual pada tahun ini, dari Januari hingga Oktober terdapat 57 kasus, baik dari laporan langsung ataupun melalui media sosial. 

"Dari jumlah itu, 50 di antaranya dilanjutkan ke kepolisian. Selebihnya korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan. Meski begitu, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya," kata Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, Minggu, 1 Desember 2024. 
 

Baca: Praperadilan Ditolak, Polda Bali Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
 
Ia mengatakan sebagian korban dalam kasus itu tidak berlanjut ke kepolisian lantaran korban menolak membuat laporan ke polisi. Sepanjang korban bersedia membuat laporan, maka pihak KAI Commuter memastikan akan memberikan support dan pendampingan. Namun sebagian dari korban memilih damai karena alasan waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan. 

Joni mengklaim KAI Commuter berkomitmen untuk mendampingi dan mendukung korban secara penuh. Selain mendampingi korban untuk membuat laporan ke kepolisian, juga membantu dengan menggandeng lembaga berkompeten untuk mendapatkan trauma healing agar korban bisa mendapatkan pemulihan pasca kejadian.

"Kami memberi tindakan tegas kepada pelaku dan berpihak kepada korban. Jadi, kalaupun korban memilih damai pun, kami tetap mengambil langkah diperlukan. Di antaranya, seluruh identitas pelaku kami masukkan ke dalam data base CCTV Analytic sehingga pelaku yang sudah terdata ini tidak akan pernah dapat masuk ke dalam stasiun atau menggunakan kereta," jelasnya.

Menurut dia, daftar nama yang sudah ada dalam blacklist tak akan bisa menggunakan sarana transportasi yang dikelola KAI. Jika di antara pelaku ini tetap memaksa masuk, ujarnya, dipastikan akan tertangkap karena teknologi CCTV Analytic ini mampu mendeteksi wajah meskipun tertutup masker.

Joni menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku tindak kriminal dan tindak asusila, yang terjadi di dalam Commuter Line. Ia mengungkapkan sistem CCTV Analytic telah diterapkan di sejumlah stasiun, termasuk pada kasus pelaku tindak asusila yang terjadi di Stasiun Pondok Ranji pada Kamis, 20 November 2024. Berdasarkan laporan dari korban, pelaku yang berada di dalam Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1665 (relasi Parung Panjang – Tanah Abang) diturunkan di stasiun dan dibawa ke Pos Pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"KAI Commuter juga telah memiliki Standard Operation Procedure atau SOP untuk penanganan tindak kriminal dan tindakan asusila baik yang terjadi di dalam kereta ataupun di Stasiun. Kami juga berkerjasama dengan pihak kepolisian sebagai tindak lanjut," ucap Joni.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)