Poster para caleg dilabeli 'Tersangka Penusukan Pohon'. foto: MI/Usman Iskandar
Kautsar Widya Prabowo • 17 January 2024 22:32
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kerap melayangkan teguran terhadap partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg). Teguran diberikan kepada pihak yang memasang alat peraga kampanye (APK) tak sesuai tempatnya.
"Partainya udah dibilangin benderanya nyangsang tuh, benerin," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Taufan Bakri, saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Januari 2024.
Taufan meminta APK tersebut dapat diturunkan. Sehingga tak menggangu masyarakat.
"Diharapkan partai punya ongkos pasang dan ongkos menurunkan. Jadi semuanya senang," jelasnya.
Baca:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Jalan Raya |