Jakarta: Polri, khususnya Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai perlu menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan. Permintaan maaf menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan harus dibebaskan.
"Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurutnya, permintaan maaf ada dalam kode etik kepolisian. Permintaan maaf merupakan anjuran.
"Orang dia yang salah kok. Ya negara harus minta maaf kalau salah, kalau hakim sudah menyatakan polisi salah," ungkap Fachrizal.
Fachrizal menyebut permintaan maaf bisa dilakukan dengan mengevaluasi penyidik yang menangkap Pegi. Pria yang sebelumnya disebut-sebut otak kasus
pembunuhan Vina dan Eky ini diringkus di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.23 WIB.
Permintaan maaf disebut juga harus disampaikan polisi yang mengungkap kasus melalui konferensi pers. Tindakan mengumumkan penetapan tersangka Pegi disebut telah melanggar asas praduga tidak bersalah.
"Dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina. Padahal tidak terbukti menurut Hakim, jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah. Mengumumkan orang di muka pers itu ka , melanggar hukum ya," katanya.
Selain itu, Fachrizal menyebut negara harus membayar ganti rugi akibat penetapan tersangka dan penahanan Pegi. Kemudian, pemulihan nama baik yang rusak akibat terseret kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky,16 di Cirebon, Jabar pada 2016 silam.
"Tidak hanya minta maaf, Pegi juga berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP, jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap, ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak menerima sejumlah imbalan uang," terang Fachrizal.
Besaran uang ganti rugi disebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015. Korban salah tangkap paling sedikit bisa menerima ganti rugi Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
"Kalau misalkan dia sampai luka berat atau cacat minimal Rp25 juta maksimal Rp300 juta. Nah, kalau misalkan sampai meninggal dia dapat ganti rugi Rp50 juta paling banyak Rp600 juta," beber Fachrizal.
Polda Jawa Barat telah membebaskan Pegi pada Senin malam, 8 Juli 2024. Polisi juga telah menghentikan penyidikan kasus pembunuhan Vina yang menjerat Pegi. Tindakan ini dilakukan Polda Jabar memenuhi perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.