Ilustrasi kegiatan tambang batu bara. Foto: MI/Angga Yuniar
Jakarta: Pemerintah akan mengatur ulang pemungutan royalti untuk sektor
batu bara. Pungutan akan berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menggelar rapat terkait pengaturan pajak IUPK batu bara itu pada pekan depan.
Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono mengatakan saat ini pengaturan masih dalam tahap kajian bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Keuangan.
"Nanti dibahas minggu depan lagi. Masalah IUPK-nya, pajak IUPK nya masih dibahas lagi minggu depan. Di-review lagi kan ada Menkomarinves dan Menkeu," kata dia di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu, 3 Juli 2024.
Harga HBA
Presiden juga meminta agar jajaran Kementerian terkait dapat segera mengatur mengenai persoalan Harga Batu bara Acuan (HBA), khususnya dalam memerinci terkait kualitas nilai kalori bahan bakar fosil tersebut.
"(Direview lagi) HBA harga batu bara acuan, karena kan banyak kalorinya batu bara itu. Makanya dibahas lagi ke depan," ucap dia.
Sekadar informasi, nilai kalori adalah ukuran dari energi panas dalam batubara yang digunakan sebagai faktor utama dalam penentuan harga batubara.
Nilai kalori adalah banyaknya panas yang dapat dilepaskan oleh setiap kilogram batubara jika dibakar sempurna. Dalam kategorinya untuk Kualitas I, yaitu batu bara dengan kalori 6.000 kkal/kg GAR atau lebih.
Kualitas II yaitu batu bara kalori antara 5.600 kkal/kg sampai dengan dibawah 6.000 kkal/kg GAR. Kualitas III yaitu batu bara dengan kalori antara 4.700 kkal/kg sampai dengan di bawah 5.600 kkal/kg GAR.