Dua tersangka pengedar uang palsu di Purwakarta.
Reza Sunarya • 31 December 2024 14:36
Purwakarta: Polres Purwakarta mengungkap kasus peredaran uang palsu. Sebanyak dua tersangka ditangkap, dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Kita ada DPO satu orang, itu yang memberikan uang," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, Selasa, 31 Desember 2024.
Dia menerangkan pelaku yang ditangkap berinisial R dan M. Keduanya, kata Lilik, mendapatkan duit palsu dari pelaku A yang kini buron.
"Jadi perjanjiannya, (pelaku A) punya uang palsu, (kemudian) mencari korban yang bisa dibohongi (ditukar). Hasilnya, nanti dibagi dua dengan DPO A, ini sedang kita kejar," jelas dia.
Baca:
Satu Buronan Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Ditangkap |