KY Persilakan Masyarakat Laporkan Hakim Perkara Harvey Moeis dan Helena Lim

Ilustrasi. Medcom

KY Persilakan Masyarakat Laporkan Hakim Perkara Harvey Moeis dan Helena Lim

Tri Subarkah • 2 January 2025 14:40

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait putusan atas terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Harvey hanya dihukum pidana penjara 6,5 tahun dan Helena hanya 5 tahun penjara. Bahkan, aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung diperintahkan hakim untuk dikembalikan ke terdakwa.

"KY mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.

Mukti menyadari putusan para terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun, itu bakal menimbulkan gejolak di masyarakat. KY telah menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus timah, seperti saat sidang keterangan ahli maupun saksi a de charge.

"Ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," ujar dia.
 

Baca Juga: 

KY Analisis Potensi Pelanggaran Etik di Vonis Harvey Moeis


Mukti mengatakan pihaknya bakal mendalami putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey dan Helena. Pendalaman ini untuk melihat ada tidaknya potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

Namun, dia mengingatkan KY tidak akan masuk pada ranah substansi putusan dalam pendalaman tersebut. "Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan mengajukan banding atas putusan Harvey. Adapun terhadap putusan Helena, JPU masih memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir. 

Total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun berasal dari kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tiga sesuai ketentuan.

Lalu, ada pula kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun. Sementara itu, kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang dihitung ahli lingkungan hidup mencapai Rp271,069 triliun. 

Kerugian lingkungan itu bersumber dari kerugian ekologi yang jumlahnya Rp183,703 triliun. Berikutnya, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga berasal dari kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,479 triliun, serta pemulihan lingkungan yang jumlahnya mencapai Rp11,887 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)