Ilustrasi. Medcom
Tri Subarkah • 2 January 2025 14:40
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait putusan atas terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Harvey hanya dihukum pidana penjara 6,5 tahun dan Helena hanya 5 tahun penjara. Bahkan, aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung diperintahkan hakim untuk dikembalikan ke terdakwa.
"KY mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.
Mukti menyadari putusan para terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun, itu bakal menimbulkan gejolak di masyarakat. KY telah menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus timah, seperti saat sidang keterangan ahli maupun saksi a de charge.
"Ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," ujar dia.
Baca Juga:
KY Analisis Potensi Pelanggaran Etik di Vonis Harvey Moeis |