KY Analisis Potensi Pelanggaran Etik di Vonis Harvey Moeis

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.

KY Analisis Potensi Pelanggaran Etik di Vonis Harvey Moeis

Elma Rosana • 27 December 2024 14:29

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menganalisa potensi pelanggaran etik di vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis. Pasalnya, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara di kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu.

"Dari data data tersebut sedang di analisis apakah ada potensi pelanggaran etik dari majelis hakim," ucap Mukti melalui pesan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.

Mukti mengungkapkan KY mengikuti seluruh sidang dakwaan Harvey Moeis. Termasuk dari kesaksian seluruh saksi selama sidang Terdakwa Harvey Moeis.

"Atas hak inisiatif, KY telah melakukan pemantauan sidang kasus tersebut, diantaranya pada saat kesaksian ahli, saksi a de charhe dan saksi lainnya," ungkap Mukti.
 

Baca juga: 

Bedah Editorial MI: Vonis Super Ringan Bagi Koruptor


Dia menyampaikan KY sedang menganalisis putusan atas terdakwa Harvey Moeis "KY juga sedang mendalami putusan," ujar dia.

Pada perkara ini, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)