Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Elma Rosana • 27 December 2024 14:29
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menganalisa potensi pelanggaran etik di vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis. Pasalnya, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara di kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu.
"Dari data data tersebut sedang di analisis apakah ada potensi pelanggaran etik dari majelis hakim," ucap Mukti melalui pesan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.
Mukti mengungkapkan KY mengikuti seluruh sidang dakwaan Harvey Moeis. Termasuk dari kesaksian seluruh saksi selama sidang Terdakwa Harvey Moeis.
"Atas hak inisiatif, KY telah melakukan pemantauan sidang kasus tersebut, diantaranya pada saat kesaksian ahli, saksi a de charhe dan saksi lainnya," ungkap Mukti.
Baca juga:
Bedah Editorial MI: Vonis Super Ringan Bagi Koruptor |