Makelar Kasus Ronald Tannur Bela Diri

Tersangka makelar kasus Zarof Ricar/Metro TV

Makelar Kasus Ronald Tannur Bela Diri

Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 12:45

Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) membela diri. Pembelaan terkait penetapan tersangka kasus suap tahap kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Oktober 2024.

Handika meminta semua pihak tidak berspekulasi, apalagi menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di MA. Dia juga ingin asas praduga tidak bersalah dikedepankan.

“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami, sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” ujar Handika.

Selain itu, dia meminta penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam menangani perkara makelar kasasi yang menjerat kliennya. Pemenuhan hak pensiunan MA Zarof Ricar itu juga diminta diberikan Korps Adhyaksa.
 

Baca: Mafia Hukum di MA Dicurigai Punya Bekingan

“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apapun dari jajaran Jampidsus Kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Itu Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk suap bersama pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, Zarof dijanjikan Rp1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Selain itu, penyidik telah menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Kemudian, tempat Zarof menginap sebelum ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai SGD74 juta, USD1,8 juta, EUR71.200, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5,7 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.

Zarof telah ditahan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Lisa telah ditahan lebih dahulu karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)