Alasan Saksi Ini Tergerak Ungkap Fakta Lain Kasus Vina

Ilustrasi. Medcom.id.

Alasan Saksi Ini Tergerak Ungkap Fakta Lain Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 30 August 2024 07:06

Jakarta: Adi Hariyadi, pria asal Kudus, Jawa Tengah menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Adi tergerak hatinya mengungkap fakta sebenarnya ketika tahu sepasang kekasih itu tewas karena dibunuh.

Kuasa hukum Adi, Willard Malau mengatakan sosok Adi diketahui saat warga Cirebon tengah mencari fakta sebenarnya dalam kasus Vina. Kemudian, menemukan Adi dan berkomunikasi intens dengan pria yang mengaku berada di lokasi kejadian saat Vina dan Eky tewas itu.

"Kemudian Adi akhirnya sampai lah ke kami untuk bersedia memberikan keterangan. Nah, berdasarkan itu Adi minta kita jadi kuasa hukumnya. Ada panggilan dari Adi tergerak untuk menceritakan apa yang sebenernya," kata Willard di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024.

Willard menerangkan sejatinya Adi datang ke Cirebon untuk ziarah ke makam kyai. Kebetulan dia makan di tempat kejadian pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Kemudian, melihat kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eky. Namun, akhir-akhir ini Adi mendengar bahwa kasus itu disebut pembunuhan dan pemerkosaan.

"Setelah dia mengetahui itu, dia merasa dirinya terpanggil bahwa bukan itu peristiwa sesungguhnya, bukan pembunuhan dan pemerkosaan. Dia melihat sendiri bahwa itu adalah kecelakaan tunggal," ujar Willard.
 

Baca juga: Saksi Kunci yang Sebut Tewasnya Vina dan Eky Akibat Kecelakaan Rampung Diperiksa

Adi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.

Kesaksian Adi disebut terkait dengan laporan terhadap Iptu Rudiana atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.

Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.

"Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky," ungkap Willard.

Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana, Hadi Saputra. Laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)