Kemenperin Khawatir Kebijakan BMAD Tidak Efektif Bendung Impor Keramik

Ilustrasi industri keramik lokal. Foto: MI/Ramdani.

Kemenperin Khawatir Kebijakan BMAD Tidak Efektif Bendung Impor Keramik

Naufal Zuhdi • 16 July 2024 15:21

Jakarta: Untuk membendung barang-barang impor dari luar negeri khususnya ubin keramik, pemerintah mengungkapkan telah memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) sejak 2018 silam dengan kurun waktu tiga tahun dan telah mengalami perpanjangan hingga tahun ini.

"Mulai 2018 itu kita memasukkan terkait safeguard. 2019 itu keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana diberikan BMTP selama 3 tahun dengan besaran tarif tahun pertama 23 persen, tahun kedua 21 persen dan tahun ketiga 19 persen," kata Pejabat Fungsional Pembina Industri Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ashady Hanafie di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.

Namun dalam perjalanan penerapan BMTP tersebut, ternyata impor masih tetap masuk dan pada akhirnya BMTP ubin keramik kembali diperpanjang mulai 2022 dan akan berakhir di November tahun ini.

"Tahun pertamanya (2022) 17 persen, tahun kedua (2023) 15 persen dan tahun ketiga (2024) 13 persen. Ini memang trennya harus menurun tidak bisa dinaikkan lagi," sebutnya.

Berkaca dari hal tersebut, ia menilai pengenaan BMTP tidak efektif. Pada awalnya, pengenaan BMTP hanya diberlakukan ke Tiongkok, namun pemerintah menemukan pengalihan (divert) pengiriman barang dari dua negara tambahan, yakni India dan Vietnam. Oleh sebab itu, pemerintah juga mengenakan BMTP kepada kedua negara tersebut.

"Ternyata memang di-divert, jadi pengiriman barang tidak melalui Tiongkok, tapi India dan Vietnam. Makanya pada akhirnya kami meminta safeguard diberlakukan ke India dan Vietnam. Kemungkinan kalau bea masuk anti dumping (BMAD) diberlakukan akan seperti itu juga polanya, karena memang seperti biasa pengusaha pasti cari cara agar dia bisa mengirim ke sini," imbuh Ashady.
 

Baca juga: Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Antidumping Perlu Dikaji Matang
 

Lihat kebijakan awal BMAD


Di sisi lain, pihaknya akan melihat terlebih dahulu di awal seperti apa kebijakan dan besaran nilai yang dikenakan dalam kebijakan BMAD.

"Kita minta sesuai dengan hasil penyelidikan komite anti dumping Indonesia (KADI) ada 100-199 persen. Kalau harapan kami diberlakukan yang tertinggi, paling tidak itu akan efektif, tidak seperti safeguard (BMTP) yang dari awal sudah kecil," cetus dia.

Namun ia menegaskan kebijakan BMAD bisa efektif untuk membendung barang impor, khususnya ubin keramik apabila besaran nilai yang dikenakan sejak awal berada di angka yang tertinggi.

"Jadi yang benar-benar efektif itu yang dari awal sudah tinggi," jelas Ashady.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)