Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 30 May 2024 14:07
Jakarta: Polri membebaskan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, 25, yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil usai Bripda Iqbal diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus 88 itu melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. Namun, belum ada informasi dari Propam soal sanksi terhadap Bripda Iqbal.
"Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ujar jenderal bintang dua itu.
| Baca Juga: Bripda Iqbal Mustofa, Anggota Densus yang Kuntit Jampdisus Kejagung |