Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 14:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau membongkar sosok yang memerintah penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung meminta masalah itu ditanyakan langsung ke Mabes Polri.
"Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu (soal sosok yang menyuruh menguntit). Silakan rekan-rekan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Kejagung juga tidak mengetahui motif penguntitan terhadap Jampidus Febrie Adriansyah. Kejagung telah menyerahkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus ke Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri untuk diperiksa.
"Tadi saya jelaskan memang benar ini dari teman-teman Densus, sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena mereka di bawah Mabes Polri," ungkap Ketut.
Baca Juga: Jampidsus Tegaskan Persoalan Penguntitan oleh Densus 88 Jadi Urusan Kelembagaan |