Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Farhan Zhuhri • 3 June 2024 10:28
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sebanyak 535 orang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahun 2024. Ratusan orang yang dicoret dari penerima bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) itu dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
“Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan, hal ini terjadi setelah adanya pembersihan dan pemadanan data calon penerima bansos PKD. Pada tahap pertama, Dinsos DKI memadankan data calon penerima bansos PKD dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.
Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta. Ketiga, melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Keempat, melakukan pemadanan dengan data warga binaan sosial (WBS) panti sosial. Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
"Setelah seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan tersebut, ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial," ucap Premi.
Baca juga: 442 Jukir Liar Ditertibkan Dishub DKI |