442 Jukir Liar Ditertibkan Dishub DKI

Ilustrasi parkir liar. Foto:Metrotvnews.com/Arisa Permata Siwi.

442 Jukir Liar Ditertibkan Dishub DKI

Media Indonesia • 2 June 2024 13:09

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan 442 juru parkir (jukir) liar. Jumlah tersebut hasil patroli parkir liar selama dua pekan sejak 15-30 Mei 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hingga hari ke 15 penindakan dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan.

"Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini bersama dengan stackholder lainnya seperti Satpol PP, TNI-Polri," kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Juni 2024

Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Penertiban dilakukan sampai 15 Juni 2024.

Syafrin berujar, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.
 

Baca juga: Berebut Cuan Parkir Liar

"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin.

Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," urai Syafrin. (MI/Mohamad Farhan Zuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)