Ilustrasi parkir liar. Foto:Metrotvnews.com/Arisa Permata Siwi.
Media Indonesia • 2 June 2024 13:09
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan 442 juru parkir (jukir) liar. Jumlah tersebut hasil patroli parkir liar selama dua pekan sejak 15-30 Mei 2024.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hingga hari ke 15 penindakan dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis dan diberikan surat pernyataan.
"Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini bersama dengan stackholder lainnya seperti Satpol PP, TNI-Polri," kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Juni 2024
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Penertiban dilakukan sampai 15 Juni 2024.
Syafrin berujar, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.
Baca juga: Berebut Cuan Parkir Liar |