Catatan PBHI terkait Capim KPK Ida Budhiati

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Catatan PBHI terkait Capim KPK Ida Budhiati

Siti Yona Hukmana • 15 October 2024 00:43

Jakarta: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani memberikan catatan terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati. Catatan ini disampaikan agar panitia seleksi (pansel) benar-benar selektif dalam memilih sosok capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Pertama, Idha tidak mengundurkan diri dari jabatan Anggota DKPP (Ex officio) padahal jabatan sebagai Anggota KPU RI telah berakhir pada periode 2012-2017," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.

Selanjutnya, Ida disebut pernah menunda persidangan Anggota KPUD Darmasraya, Sumatra Barat, yang diduga rekan dekat sebelum menjabat Anggota KPU. Diduga ada konflik kepentingan dalam keputusan tersebut.

Di sisi lain, PBHI menyoroti soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ida. Pasalnya, jumlah kekayaan meningkat drastis dalam tiga tahun. Yakni Rp1,5 miliar di 2018, naik menjadi Rp2,6 miliar di 2021.

"Tidak menindak tegas penyelenggara pemilu di Aceh, bahkan tidak melakukan pemeriksaan turun lapangan, kasus Nagan Raya, dan lain-lain," ungkap Julius.
 

Baca Juga: 

Jokowi Respons Isu Pesanan Mencoret Johan Budi dari Capim KPK


Catatan terakhir, Ida disebut pernah membuat pernyataan kontroversial pada Pemilu 2019. Yakni mengeluarkan pernyataan tidak ada larangan bagi terpidana korupsi untuk ikut serta dalam pemilu.

"Karena tidak ada dasar hukum atas larangan tersebut, pada 2019," tutur dia.

PBHI juga memberikan catatan-catatan kepada beberapa calon pimpinan (capim) dan dewas KPK. Mulai dari unsur jaksa, ASN-Lembaga Negara, Hakim, internal KPK, Polri dan lainnya. Beberapa nama yang disebut di antaranya sudah gugur dalam proses seleksi Capim dan Dewas KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)