Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Siti Yona Hukmana • 15 October 2024 00:43
Jakarta: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani memberikan catatan terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati. Catatan ini disampaikan agar panitia seleksi (pansel) benar-benar selektif dalam memilih sosok capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pertama, Idha tidak mengundurkan diri dari jabatan Anggota DKPP (Ex officio) padahal jabatan sebagai Anggota KPU RI telah berakhir pada periode 2012-2017," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.
Selanjutnya, Ida disebut pernah menunda persidangan Anggota KPUD Darmasraya, Sumatra Barat, yang diduga rekan dekat sebelum menjabat Anggota KPU. Diduga ada konflik kepentingan dalam keputusan tersebut.
Di sisi lain, PBHI menyoroti soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ida. Pasalnya, jumlah kekayaan meningkat drastis dalam tiga tahun. Yakni Rp1,5 miliar di 2018, naik menjadi Rp2,6 miliar di 2021.
"Tidak menindak tegas penyelenggara pemilu di Aceh, bahkan tidak melakukan pemeriksaan turun lapangan, kasus Nagan Raya, dan lain-lain," ungkap Julius.
Baca Juga:
Jokowi Respons Isu Pesanan Mencoret Johan Budi dari Capim KPK |