Bank Indonesia. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.
M Ilham Ramadhan Avisena • 25 September 2024 12:47
Jakarta: Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan infrastruktur pasar keuangan anyar untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valuta asing. Itu akan dilakukan melalui Central Counterparty (CCP) yang akan dirilis pada 30 September 2024.
"Ini selaras dengan penerapan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memberikan mandat pada BI untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar valuta uang dan pasar valuta asing. Juga sejalan dengan komitmen G-20 OTC Derivatives Market Reforms," ucap Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Donny Hutabarat dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu, 25 September 2024.
Ia menerangkan, CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valas. CCP sekaligus menempatkan diri sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi.
Tujuan dibentuknya CCP ialah untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk). Dengan kehadiran CCP, kata Donny, maka transaksi pasar uang dan pasar valas akan menjadi lebih efisien.

(Logo Bank Indonesia. Foto: MI/Usman Iskandar)
Dukung efektivitas kebijakan moneter
Selain itu, kehadiran CCP juga akan mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar yang pada akhirnya akan mendorong stabilitas sistem keuangan. CCP juga memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi
perbankan dan dunia usaha, investor, maupun pembiayaan perekonomian nasional.
"Karena yang utama di-CPP-kan adalah transaksi lindung nilai untuk pasar keuangan kita, baik itu
hedging investasi asing, portofolio, ini akan mendorong hedging makin baik, dan tentu dengan hedging memadai, pembiayaan melalui SBN untuk perekonomian juga akan positif," jelas Donny.
Dengan begitu, kehadiran CCP juga akan mengurangi fragmentasi dan segmentasi di pasar uang maupun pasar valas. Diharapkan, infrastruktur keuangan anyar itu bakal mengintegrasikan proses kliring yang selama ini kerap terfragmentasi dan tersegmentasi.
Produk yang dapat ditransaksikan di CCP
Dalam peta jalan yang telah disusun, produk derivatif yang dapat ditransaksikan dalam CCP ialah Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) di tahun ini. Pada tahun depan, direncanakan produk berupa REPO juga bisa masuk di dalamnya.
Adapun pembentukan CCP dilakukan secara konsorsium yang bersifat terbuka, mengikuti praktik terbaik global guna memastikan keberlanjutan operasionalisasi. Konsorsium itu terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), BI, dan delapan bank, yaitu, Mandiri; BRI; Maybank; BNI; BCA; Danamon; Permata Bank; dan CIMB Niaga.
Kedelapan bank yang masuk dalam konsorsium itu juga dipilih berdasarkan volume, kesiapan, infrastruktur, dan manajemen risiko yang memadai.
"Kita sebetulnya menawarkan ke bank-bank. Namun delapan bank ini (yang masuk konsorsium) juga bank yang ukurannya, di pasar uang volumenya besar. Jadi bank besar, transaksi besar, berarti berkepentingan terhadap stabilitas, mitigasi risiko, efisiensi," terang Donny.