Ilustrasi. Medcom.id
Medcom • 25 September 2024 05:44
Jakarta: Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dimulai hari ini, 25 September 2024. Masa kampanye berlangsung hingga 60 hari ke depan.
"Mari kita patuhi aturan karena pelaksanaan kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi kita," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.
Idham mengingatkan siapa pun yang berupaya mengangkangi larangan kampanye bakal berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Idham yakin Bawaslu bakal bersikap tegas.
"Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan keunangan atributif yang diberikan," ujar Idham.
Baca:
Deklarasi Kampanye Damai di Malang, KPU: Ini Bukan Hanya Seremonial |