Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
KPK Sebut Cabup Petahana Situbondo Boleh Kampanye karena Belum Terpidana
Candra Yuri Nuralam • 27 September 2024 08:31
Jakarta: Bupati Situbondo Karna Suswandi bisa melaksanakan kampanye dalam Pilkada Serentak 2024 meski sedang menyandang status tersangka. Dia terjerat perkara dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan Karna masih sah secara hukum melakukan kampanye. Hak politiknya baru dikurangi jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, yang tidak boleh (berpolitik) itu adalah terpidana. Terpidana itu ya, apa namanya, sudah masuk (tahapan pemenjaraan), sudah diadili ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.
Asep memastikan proses hukum untuk Karna tidak disetop hanya karena dia menyalonkan diri dalam Pilkada Situbondo. Dalam perkara ini, penahanan belum bisa dilakukan.
“Kenapa enggak dilakukan penahanan? Syarat penahanan itu bukan tergantung dia mau mengikuti kontestasi kampanye atau tidak,” ucap Asep.
| Baca juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Eks Gubernur Kaltim Dicegah Keluar Negeri |
Meski begitu, KPK memastikan akan menahan Karna untuk kepastian hukum dalam perkaranya. Upaya paksa itu dilakukan setelah bukti dalam kasusnya dinilai cukup.
“Kita lihat kecukupan bukti daripada alat buktinya, kemudian juga kesiapan kita dalam melakukan penahanan itu,” ujar Asep.
Karna menggugat status tersangkanya lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK tengah mengusut dugaan rasuah di Situbondo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.