Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 14 December 2023 18:12
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya telah menyetop transaksi yang diduga terkait perjudian online senilai Rp850 miliar. Jumlah tersebut merupakan total dari 2022 hingga awal September 2023.
Adapun di semester I-2022, PPATK telah menghentikan transaksi pada 421 rekening dengan total Rp730 miliar. Kemudian pada semester II-2023, PPATK menghentikan transaksi pada 312 rekening dengan total Rp120 miliar.
"Maka total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama 2022 sampai awal September mencapai Rp850 miliar," ungkap Ivan dalam diskusi di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis, 14 Desember 2023.
Ivan menerangkan dari data PPATK, perputaran uang pada rekening para pelaku judi online mencapai Rp57 triliun pada 2021. Tanpa tedeng aling-aling, jumlah perputaran uang meningkat menjadi Rp69 triliun pada 2022.
Baca juga: Bongkar Judi Bola, Polri Tetapkan 4 Tersangka