Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)
Eko Nordiansyah • 16 August 2024 14:19
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 telah mengakomodasi program pemerintahan baru. Hal ini juga telah diatur oleh Undang-Undang (UU).
"APBN Tahun Anggaran 2025, berada pada masa transisi Pemerintahan, sehingga penyusunannya juga khusus, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025," kata dia dalam sidang tahunan DPR RAPBN 2025, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam UU itu, diatur Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya; Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).
"2025 merupakan tahun pertama dari pemerintahan baru; sehingga pemerintahan baru tersebut memiliki program-program yang sudah harus dijalankan sejak tahun pertamanya," ujar dia.
Oleh karena itu, Puan mengungkapkan, di dalam Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN 2025, DPR RI dan Pemerintah, bersepakat untuk tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi Pemerintahan yang baru menjalankan program kerjanya di 2025.
"DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RUU RAPBN 2025 beserta Nota Keuangan, yang akan disampaikan oleh Saudara Presiden," ungkap dia.