PJ Gubernur Sulsel, Zudan Arif memberikan remisi kepada narapidana di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 17 August 2024 18:04
Makassar: Sebanyak 5.881 warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI. Ada 73 orang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Yudi Suseno, mengatakan pemberian remisi berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Total warga binaan yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan ini sebanyak 5.881 orang," kata Yudi di Kota Makassar, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Baca: Ratusan Narapidana di Jawa Barat Bebas saat Hari Kemerdekaan
|