Ilustrasi produk tembakau/MI/Panca Syurkani
Anggi Tondi Martaon • 20 September 2024 19:13
Jakarta: Penaikan cukai rokok dinilai penting. Salah satu tujuannya, untuk mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.
“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif," kata Direktur Center of Human and Economic Development, Roosita Meilani Dewi, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.
Menurut dia, penaikan cukai rokok diusulkan minimal 25 persen per tahun. Penaikan tersebut merata untuk semua jenis rokok.
"Mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen, namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya,” ujar Roosita.
Sementara itu, pakar cukai rokok dari Universitas Andalas, Abdillah Ahsan, menyoroti pentingnya dukungan pemangku kepentingan di daerah, dalam penerapan kebijakan ini. Sebab, beban kesehatan terkait konsumsi rokok sangat besar.
"Dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” kata Abdillah.
Baca: Kemendag Belum Dilibatkan dalam Perumusan Kebijakan Kemasan Rokok Polos |