Koalisi Rakyat Sulteng Tuntut DPR Segera Sahkan RUU PPRT

ilustrasi medcom.id

Koalisi Rakyat Sulteng Tuntut DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Media Indonesia • 17 September 2024 18:48

Palu: Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah, melayangkan kritikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja rumah tangga. Sebagai sesama perempuan, Puan Maharani dinilai seharusnya lebih memiliki semangat, spirit dan perspektif untuk mendorong pengesahan RUU PPRT.

"Nah, seharusnya sebagai pimpinan DPR RI, harusnya punya semangat, punya spirit, dan punya perspektif terhadap masyarakat kecil yang disektor rentan terkhusus yang seperti disektor rumah tangga khususnya perempuan," ujar Mulky Satria salah satu peserta aksi di Palu, Selasa, 17 September 2024.

Menurutnya, sebagai sesama perempuan, Puan Maharani harusnya lebih memiliki kepedulian terhadap pekerja rumah tangga ini mayoritas perempuan. Koalisi Rakyat Sulteng, menyebut pekerja rumah tangga adalah salah satu profesi di sektor informal, yaitu mereka yang bekerja disektor domestik, mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya.
 

Baca: Geruduk Kantor DPRD, Massa Aksi Mahasiswa di Cirebon Tuntut Pengesahan RUU PPRT

Merujuk pada data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) tahun 2022, tercatat jumlah PRT di Indonesia sebanyak 5 Juta orang, 92 persennya didominasi perempuan dan kurang lebih 20 perse  di antaranya adalah pekerja rumah tangga anak (PRTA).

PRT dianggap sangat berperan penting dalam menopang ketahanan keluarga dan kerja-kerja publik melalui institusi domestik. PRT juga menyumbang besar lapangan pekerjaan dan berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian negara.

Meskipun sedemikian pentingnya keberadaan PRT, hingga saat ini PRT belum diakui dan dilindungi secara hukum yang komprehensif. Aturan yang ada sekarang hanya mengakomodir pekerja disektor formal saja belum disektor domestik seperti PRT.

Para PRT rata-rata berlatar belakang pendidikan rendah dan berasal dari pedesaan dan miskin perkotaan, ditambah budaya patriarki dan kapitalisme, menjadikan mereka kelompok pekerja yang rentan mengalami kekerasan dan penyiksaan bahkan perbudakan. Mereka kerap mendapatkan beban kerja tidak layak, upah tidak layak, tidak ada jaminan kerja, tidak ada batasan jam kerja dan sering mendapat penyiksaan.

Sementara merujuk pada data JALA PRT, dalam kurun waktu 2017-2023, tercatat sebanyak 3.416 kasus kekerasan terhadap PRT. Di sepanjang 2023, terdapat 600 kasus yang dilaporkan. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis yaitu isolasi dan penyekapan, selain itu kekerasan fisik berupa pemukulan, penyiraman air panas, sert masalah ekonomi seperti upah yang tidak dibayarkan, dipotong karena sakit, PHK karena sakit, tidak mendapat pesangon, hingga kekerasan seksual berupa pelecehan dan pemerkosaan.

Belum lagi kekerasan berlapis yang berujung pada kematian. Contohnya kasus yang menimpah PRT anak bernama Sunarsih, dia disiksa hingga akhirnya meregang nyawa pada 12 Februari 2001. Banyak kasus penyiksaan luar biasa yang dialami PRT, pelakunya hanya dihukum ringan. Bahkan pada kasus yang menimpa PRT R, tersangkanya sampai hari ini tidak kunjung dilakukan penangkapan.

"Hal itu bukan tanpa sebab, melainkan tidak adanya perlindungan yang komprehensif dan kepastian hukum untuk mereka," kata Mulky.

Karena itu, Koalisi Rakyat Sulawesi Tengah Bersama Koalisi Sipil di berbagai daerah sedang mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai aturan yang komprehensif melindungi PRT. RUU tersebut sudah mangkrak selama kurang lebih 20 tahun, dan tahun ini dianggap sebagai tahun yang darurat dan krusial. Jika sampai RUU tersebut tidak disahkan, maka RUU itu akan mengulang kembali prosesnya seperti 20 tahun lalu.

Koalisi Rakyat Sulteng, menyatakan semakin lama RUU PPRT disahkan, semakin memperpanjang barisan korban penyiksaan dan perbudakan yakni mereka para pekerja rumah tangga. Karena itu, Koalisi Rakyat Sulteng mendesak disahkannya RUU yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 20 tahun pada September tahun ini. Mereka bersama jaringan pergerakan rakyat lainnya akan mengawal sampai disahkannya undang-undang tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)