Ilustrasi tambang. Foto: MI/Angga Yuniar.
Fachri Audhia Hafiez • 9 June 2024 13:39
Jakarta: Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai berdampak negatif. Salah satunya, berkurangnya sikap kritis ormas keagamaan terhadap pemerintah.
"Misalnya Muhammadiyah, Muhammadiyah sampai tertarik, terbujuk, dan kemudian ya dengan rasa kurang kritis, terima apa adanya," kata tokoh reformasi Amien Rais dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.
Amien tak yakin pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan. Dia lebih meyakini kebijakan itu sebagai sebagai jebakan manis.
"Karena ini sebuah jebakan yang manis, kelihatannya akan membantu keuangan dan lain-lain," ungkap dia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah periode 1995-1998 itu mengatakan jebakan itu berupa mengubah fokus dari ormas. Dia mencontohkan apabila Muhammadiyah menerima pengelolaan izin tambang itu maka fokusnya pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat akan hilang.
"Akan mendistreksi, nyelewengkan ya, akan memindah fokus Muhammadiyah yang melayani umat dan bangsa, untuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan lain-lain, kemudian terpecah karena pada ikut pesta pora itu ya, yang sesungguhnya akan menghancurkan," ujar Amien.
Dia bersyukur Muhammadiyah tak langsung menerima tawaran tersebut. Diharapkan, salah satu ormas keagamaan Islam terbesar di Indonesia itu menolak tawaran tersebut.
"Saya justru mengatakan (contoh) Muhammadiyah itu punya pendirian, rejeki dari Allah itu datang dari berbagai penjuru datang berbagai arah gitu, Muhammadiyah kuat sekali insyaallah. Saya mengatakan tidak ada konglomerat negeri ini yang melebihi yang namanya Muhammadiyah," ucap Amien.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.