Amien Rais Berikan Saran kepada Jokowi di Ujung Pemerintahannya

Tokoh reformasi Amien Rais. Foto: Tangkapan layar Youtube Medcom.id

Amien Rais Berikan Saran kepada Jokowi di Ujung Pemerintahannya

Fachri Audhia Hafiez • 9 June 2024 13:04

Jakarta: Tokoh reformasi Amien Rais menyampaikan sejumlah saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertama, Kepala Negara disarankan fokus  membantu proses peralihan pemerintahan ke presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Amien merespons kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Amien mengkritik kebijakan tersebut.

"Jadi ini masih ada waktu begitu, Pak Jokowi menyelesaikan transfer authority-nya itu, duduk manis membantu Pak Prabowo Subianto," kata Amien dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Amien Rais Cemas Tambang Ormas' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2024.

Eks Ketua MPR itu menilai penting bagi Jokowi menyampaikan berbagai program pemerintah ke Prabowo. Termasuk berbagai hal yang perlu diperbaiki di era Prabowo.

"(Prabowo) menerima seluruh permasalahan yang disampaikan Pak Jokowi, yang sudah sukses apa saja, yang harus diperbaiki apa saja, itu lebih indah," terang Amien.
 

Baca juga: Amien Rais Cium Bau Busuk dari Izin Tambang Ormas Keagamaan

Saran kedua yaitu berharap Jokowi memperhatikan berbagai kebijakan yang akan dikeluarkannya agar tak disorot publik. Terlebih di ujung masa pemerintahannya.

"Khusus untuk Pak Jokowi ini kalau masih terus begitu mungkin ini contoh pertama kali presiden yang akan dikecrek dalam bahasa Jawa-nya itu, ya mudah-mudahan tidak, saya juga tidak tega. Ini akan jadi tontonan cemooh tontonan ejekan dari dunia internasional, mudah-mudahan tidak ya," ujar Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)