Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meyakini upah minimum akan naik pada 2024. Itu dilandasi pada formula penghitungan berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang saat ini cenderung dalam kondisi relatif baik.
"Kalau dilihat perhitungannya sepertinya akan cukup jelas, sepanjang pertumbuhan ekonomi terjadi, inflasi terjaga, maka (upah minimum) akan naik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Media Indonesia, Senin, 13 November 2023.
Ketentuan mengenai pengupahan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berlaku pada 10 November 2023.
Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimum (t+1).
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
"Tidak diatur ketentuan batasan maksimal, formula ini memberikan ruang bagi dewan pengupahan daerah untuk mengusulkan indeks tertentu dalam batasan alfa 0, 1 sampai 0,3. Kita juga sudah melakukan serap aspirasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," terang Anwar.
Baca juga: Dunia Usaha Minta Isu pengupahan Tidak Dibawa ke Ranah Politik
Tak ada pembatasan soal kenaikan upah
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga menegaskan tak ada pembatasan mengenai kenaikan upah tahun depan yang diatur dalam PP 51/2023.
Dia juga membantah beleid itu disebut sebagai produk pembohongan kepada publik seperti yang dilontarkan serikat pekerja. Indah mengatakan, justru setiap tahunnya upah minimum selalu mengalami kenaikan.
"Kecuali kondisi ekonomi mengalami tekanan sehingga pertumbuhan ekonomi negatif. Pada kondisi tekanan ekonomi menjadi negatif pun, upah minimum tidak akan turun. Memang tidak naik, tapi tidak turun, karena besaran atau nilai upah minimum yang diterima akan sama dengan upah minimum di tahun berjalan," jelas Indah.
Sebelumnya Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai PP 51/2023 merupakan pembohongan publik. Itu terkait dengan pasal yang menyebutkan upah minimum dapat ditetapkan sama dengan
upah minimum tahun berjalan.
Indah mengatakan, itu diatur dalam konteks perekonomian mengalami pertumbuhan negatif. Hal tersebut ditujukan agar upah minimum tak mengalami penurunan. "Jadi untuk menjaga agar upah minimum tidak turun dalam kondisi ekonomi tertekan, maka pemerintah membuat kebijakan untuk mempertahankan nilai atau besaran upah minimum sesuai tahun berjalan," tuturnya.
"Hal ini dengan pertimbangan agar keberlangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja dapat tetap dicapai," ucap Indah.
(M ILHAM RAMADHAN)