Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
DPR Diminta Hormati Keputusan MK
Media Indonesia • 22 August 2024 12:12
Jakarta: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyerukan agar DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati dasar-dasar bernegara dengan cara mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
“DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” jelas Mu’ti di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Mu’ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah. “Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” lanjutnya.
Melihat dinamika kemarahan publik, menurut Mu’ti sudah seharusnya DPR tidak berseberangan, berbeda, dan menyalahi putusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.
“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024,” ungkap dia.
| Baca juga: Revisi UU Pilkada Disebut Berpotensi Cacat Formil |
Mu’ti mendesak pemerintah agar segera menghentikan revisi UU Pemilu dan jangan menunggangi konstitusi demi kepentingan sepihak yang tidak bermanfaat untuk publik.
“Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” jelas Mu’ti.
Menurut Mu’ti, DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
“Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” ungkapnya. (Devi Harahap)