Usulan Pembangunan Sinagoga di Al-Aqsa Picu Kemarahan Dunia Arab

Kompleks Masjid Al-Aqsa terlihat di kejauhan. (Anadolu Agency)

Usulan Pembangunan Sinagoga di Al-Aqsa Picu Kemarahan Dunia Arab

Medcom • 28 August 2024 19:59

Istanbul: Kontroversi memanas di dunia Arab dan negara dengan mayoritas Muslim, setelah Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengusulkan pembangunan sinagoga di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur.

Senin lalu, Ben-Gvir menegaskan bahwa orang Yahudi memiliki hak berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa, dan ia kemudian menyatakan niat untuk membangun sinagoga di lokasi tersebut.

Selama ini, Ben-Gvir secara konsisten mengadvokasi hak-hak orang Yahudi untuk berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa, dan usaha ini meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menanggapi kontroversi ini pada Selasa kemarin, dan dengan tegas menolak seruan Ben-Gvir serta mengutuk provokasi yang terus berlanjut terhadap umat Muslim di seluruh dunia.

Pihak kementerian juga menekankan pentingnya menghormati status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa, dan mendesak komunitas internasional untuk bertindak guna mengakhiri krisis kemanusiaan Palestina.

Palestina mengecam usulan Ben-Gvir sebagai upaya memicu “perang agama.” Juru bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudeineh menyatakan bahwa segala bentuk kerusakan terhadap Masjid Al-Aqsa adalah "garis merah" yang tidak dapat dilanggar.

Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) asal Turki mengutuk pernyataan Ben-Gvir sebagai sesuatu yang “keji.”

"Pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengenai pembangunan sinagoga di lokasi Masjid al-Aqsa adalah pernyataan keji dan terkutuk, serta merupakan serangan terhadap semua Muslim dan kemanusiaan," ujar Juru bicara AKP Omer Celik di media sosial X.

Kemenlu Mesir menegaskan kembali tanggung jawab Israel untuk menegakkan status quo di kompleks Masjid Al-Aqsa, dan melestarikan tempat-tempat suci bagi umat Islam dan kristen.

Status quo, ditetapkan sebelum penduduk Israel tahun 1967, memberikan tanggung jawab pengelolaan Masjid Al-Aqsa kepada Wakaf Islam di Yerusalem, di bawah menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania.

Masjid tersebut secara eksklusif merupakan tempat ibadah bagi umat Islam. Namun, sejak tahun 2003, polisi Israel telah mengizinkan pemukim ilegal untuk memasuki masjid di hari kerja tanpa persetujuan Wakaf.

Yordania mengecam usulan Ben-Gvir sebagai pelanggaran hukum internasional dan provokasi yang tidak dapat diterima, dengan memperingatkan bahwa hal itu dapat memicu ekstremisme.

Qatar juga mengecam seruan tersebut, menggambarkannya sebagai bagian dari upaya untuk mengubah status quo kompleks Masjid Al-Aqsa.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyebut usulan Ben-Gvir sebagai “pelanggaran mencolok terhadap Konvensi Jenewa dan hukum Internasional” dan menegaskan kembali bahwa Yerusalem adalah bagian integral dari wilayah Palestina.

Masjid Al-Aqsa, situs tersuci ketiga umat Islam, terletak di Yerusalem Timur, yang diduduki Israel selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang tidak diakui oleh masyarakat internasional.

Israel telah menghadapi kecaman global atas serangannya di Jalur Gaza, yang telah mengakibatkan lebih dari 40.400 kematian sejak operasi lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, meski sudah ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera. (Nithania Septianingsih)

Baca juga:  RI Kecam Keras Menteri Israel yang Ingin Bangun Sinagoga di Masjid Al Aqsa

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)