Aturan Teknis Kenaikan UMP Diupayakan Diterbitkan Pekan Depan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Medcom.id/Kautsar.

Aturan Teknis Kenaikan UMP Diupayakan Diterbitkan Pekan Depan

Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2024 20:16

Jakarta: Upah minimum provinsi (UMP) 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Pemerintah mengupayakan aturan teknis kebijakan tersebut segera diterbitkan.

Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, aturan kenaikan UMP akan dimuat dalam peraturan menaker (permenaker). Dia berupaya aturan tersebut dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024.

"Kerja kita akan push ini hopefully, esaya nggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Yassierli menyampaikan alasan pihaknya mengupayakan aturan teknis kenaikan UMP 2025 dikeluarkan dalam waktu cepat. Pemerintah ingin kebijakan tersebut diterapkan pemerintah daerah  sebelum 25 Desember.
 

Baca juga: 

Menaker Harap Buruh dan Apindo Pahami Kenaikan UMP 6,5%


"Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," ungkap dia.

Yassierli berharap pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait UMP.

"Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)