Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Medcom.id/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2024 20:16
Jakarta: Upah minimum provinsi (UMP) 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen. Pemerintah mengupayakan aturan teknis kebijakan tersebut segera diterbitkan.
Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, aturan kenaikan UMP akan dimuat dalam peraturan menaker (permenaker). Dia berupaya aturan tersebut dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024.
"Kerja kita akan push ini hopefully, esaya nggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
Yassierli menyampaikan alasan pihaknya mengupayakan aturan teknis kenaikan UMP 2025 dikeluarkan dalam waktu cepat. Pemerintah ingin kebijakan tersebut diterapkan pemerintah daerah sebelum 25 Desember.
Baca juga:
Menaker Harap Buruh dan Apindo Pahami Kenaikan UMP 6,5% |