210 Ribu Tiket Kereta API Diserbu Masyarakat untuk Mudik

Ilustrasi kereta api. Foto: PT KAI

210 Ribu Tiket Kereta API Diserbu Masyarakat untuk Mudik

Media Indonesia • 22 February 2024 19:03

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut tiket kereta api (KA) jarak jauh pada periode H-10 hingga H-3 Lebaran Idul Fitri 2024 (31 Maret-7 April 2024) telah ludes terjual pada Kamis, 22 Februari 2024, pukul 12.00 WIB. Jumlah tiket yang disediakan pada periode tersebut yaitu 210.944 tiket.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan jumlah penjualan tiket tersebut setara dengan 24 persen dari total tiket yang disediakan, yaitu 888.583 tiket selama mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Pemesanan periode tersebut didominasi tiket kereta api dari arah barat (Jawa Barat dan Jakarta) menuju ke arah timur (Jawa Tengah dan Jawa Timur).

“Sejumlah perjalanan keret api okupansinya telah mencapai 100 persen untuk keberangkatan dari barat ke timur pada hari-hari tertentu seperti pada KA Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Taksaka, Brantas, dan lainnya,“ ujar Joni dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Februari 2024.

Sejauh ini rute favorit masyarakat pada periode angkutan Lebaran 2024 adalah Jakarta-Surabaya, Jakarta-Solo, Bandung-Blitar, Jakarta-Purwokerto, Jakarta-Malang, dan relasi lainnya.
 

Baca juga: Tiket KA Lebaran Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Hari ini, masyarakat sudah dapat memesan tiket kereta api untuk keberangkatan masa angkutan Lebaran H-3. Sebanyak 30.637 tiket yang dijual untuk keberangkatan pada hari tersebut.

Pada besok hari, Jumat, 23 Februari 2024, masyarakat sudah dapat memesan tiket untuk keberangkatan kereta api pada masa angkutan Lebaran H-2 atau 8 April 2024 yang merupakan hari favorit bagi pemudik.

“Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan," imbuh Joni.

Sementara, untuk tarif tiket kereta api di periode angkutan Lebaran 2024, terang Joni, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) untuk kereta api yang termasuk dalam KA komersial. Adapun harga tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) atau yang mendapat subsidi, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. (MI/Insi Nantika Jelita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)