Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 19 February 2024 19:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022. Tersangka itu berinisial RL selaku General Manager PT TIN.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan (RL) sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Kuntadi mengatakan RL sebelumnya sudah diperiksa secara intensif. Seluruh hasil pemeriksaan dicocokkan dengan alat bukti.
"Untuk proses penyidikan, RL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan (rumah tahanan) Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar dia.
Kuntadi menjelaskan RL bersama tersangka MRPT alias RZ dan EML meneken kontrak kerja sama. RZ merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periods 2016 sampai 2021 EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018.
"Dalam perjanjian itu RL melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka," ujar diw.
Baca:
Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Tata Niaga Timah |