Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Theofilus Ifan Sucipto • 19 February 2024 19:26

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022. Tersangka itu berinisial RL selaku General Manager PT TIN.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan (RL) sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Kuntadi mengatakan RL sebelumnya sudah diperiksa secara intensif. Seluruh hasil pemeriksaan dicocokkan dengan alat bukti.


"Untuk proses penyidikan, RL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan (rumah tahanan) Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar dia.

Kuntadi menjelaskan RL bersama tersangka MRPT alias RZ dan EML meneken kontrak kerja sama. RZ merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periods 2016 sampai 2021 EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018.

"Dalam perjanjian itu RL melakukan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka," ujar diw.

Baca: 

Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Tata Niaga Timah


Lantas, beberapa perusahaan boneka itu digunakan RL. Tujuannya untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah.

Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Timah lebih besar daripada perkara PT ASABRI sebesar Rp22,78 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah kantor PT SB, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CVBS, dan CV MAL. Pun memeriksa beberapa saksi, seperti Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjie alias Asin, misalnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)