Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Sri Utami • 18 June 2024 12:11
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra menolak usulan memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi daring (online). Usulan ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sekaligus Menko PMK Muhadjir Effendy.
Alih-alih memberantas, usulan tersebut dinilai akan membuat parah keadaan pejudi daring semakin kecanduan hingga munculnya pejudi baru. Padahal ia mengingatkan, judi online merupakan bagian dari tindak pidana.
“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” ujarnya, Selasa, 18 Juni 2024.
Wisnu mengingatkan saat ini praktik perjudian daring makin merajalela. Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi daring.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun.
“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkapnya.
Baca juga: Legislator PKS Heran Pemerintah Baru Sibuk Tindak Judi Online |