Presiden Joko Widodo di Istana/Medcom.id/Kautsar
Indriyani Astuti • 18 October 2023 22:05
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab permohonan cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Jokowi mengizinkan Mahfud cuti untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yg disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Oktober 2023.
Persetujuan Presiden meliputi persetujuan kepada Mahfud untuk dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Presiden juga mengizinkan Mahfud cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober 2023.
Persetujuan Presiden tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan itu mengatur tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara). Telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kpd Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI," kata Ari.
Mahfud MD diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpasangan dengan calon presiden Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024. Pasangan itu bakal mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.