Eks Dirut Pertamina Klaim Pengadaan LNG Eranya Tidak Membuat Negara Kelebihan Pasokan

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Eks Dirut Pertamina Klaim Pengadaan LNG Eranya Tidak Membuat Negara Kelebihan Pasokan

Candra Yuri Nuralam • 6 October 2023 08:39

Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan membantah pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada eranya membuat kelebihan pasokan. Dia menilai stok LNG masih kurang.

"Kalau dibilang oversupply, bisa lihat rencana umum energi nasional itu terkait energi bauran primer. Di sana 2022, disampaikan gas harus 22,5 persen. Saat ini, Maret 2023 baru mencapai 15,7 persen," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Karen mengeklaim tuduhan KPK terkait kebijakan yang dibuatnya membuat Indonesia merugi karena pembelian LNG yang kebanyakan adalah salah. Bahkan, kata Karen, pemerintah masih harus menambah pasokan saat ini.

"Artinya kalau realisasi masih rendah dari perencanaan, kita bukan oversupply tapi defisit," ujar Karen.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)