KPK Sita Dokumen dan File Elektronik Terkait Suap di Kejari Bondowoso

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Sita Dokumen dan File Elektronik Terkait Suap di Kejari Bondowoso

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2023 07:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami dugaan suap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso beberapa waktu lalu. Beberapa bukti tambahan ditemukan penyidik.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Dokumen dan file elektronik itu ditemukan di sejumlah kantor dan rumah pihak terkait perkara ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pemilik maupun nama perusahaannya.

"Yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, Jawa Timur," ucap Ali.

Barang yang ditemukan itu langsung disita penyidik. KPK memastikan bakal memanggil sejumlah saksi untuk mengaitkan temuannya dengan perkara yang kini diusut.

Total, ada empat orang berstatus tersangka dan kini ditahan. Mereka yakni mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.

Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)