Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 5 December 2023 13:40
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani akan mencermati wacana penggunaan hak interpelasi terkait dugaan intervensi pemerintah terhadap kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Hal ini merespons eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pernah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) itu pada 2017.
"Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Puan mengatakan apabila ada wacana untuk menggulirkan hak interpelasi tersebut, itu merupakan hak para anggota DPR. Ketua DPP PDIP itu juga menekankan menjujung supremasi hukum.
"Kami menjunjung supremasi hukum yang ada. Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota," ujar Puan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman juga mendorong DPR untuk memanggil Agus untuk menjelaskan lebih rinci. Hal ini untuk mengungkap benar atau tidaknya Jokowi mengintervensi kasus hukum.
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses hukum di KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalo cerita ini benar rakyat bisa marah," tulis Benny melalui akun X.
Baca juga: Survei: Tingkat Kepuasan Terhadap Jokowi Menurun |
Baca juga: Presiden Jokowi: Penyelenggaraan Pemilu Tidak Perlu Dikhawatirkan |