Bawaslu Batam Selidiki Dugaan Money Politic Calon DPD RI Ria Saptarika

ilustrasi medcom.id

Bawaslu Batam Selidiki Dugaan Money Politic Calon DPD RI Ria Saptarika

Media Indonesia • 23 January 2024 16:07

Batam: Bawaslu Kota Batam tengah melakukan penelusuran terkait dugaan money politic atau praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri), Ria Saptarika, yang juga merupakan calon DPD dalam Pemilu 2024. Kejadian ini disinyalir terjadi saat sosialisasi di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam pada Minggu, 21 Janauri kemarin.

Berdasarkan data yang diterima, dugaan money politic terjadi saat acara sosialisasi di Kelurahan Sekanak Raya pada Minggu lalu. Ketua Bawaslu Batam, Antonius, mengakui bahwa pihaknya masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi terkait informasi tersebut. Bawaslu belum dapat memastikan apakah kegiatan anggota DPD RI tersebut benar-benar melibatkan unsur money politic.

"Makanya kami lakukan penelusuran, klarifikasi, dan sekaligus melihat bukti dan saksi-saksi yang ada di lokasi. Teman-teman dari Bawaslu yang akan melakukan pemeriksaan karena dalam hal ini pak Ria ini kan calon anggota DPD RI," katanya, Selasa, 23 Januari 2024.

Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febri Adinanta, menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut. Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Kelurahan Sekanak Raya melibatkan anggota DPD RI yang juga calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. Bawaslu Kepri masih melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
 

Baca: Politik Uang Diprediksi Makin Masif Jelang Hari Pencoblosan

"Prosesnya ke depan seperti apa kita belum bisa memastikan karena masih dalam penelusuran kami. Kita lihat nanti apakah perlu memanggil yang bersangkutan atau hanya cukup dengan beberapa saksi dan bukti di lapangan saja nanti kita informasikan lagi," ujarnya.

Terkait ini, Bawaslu Kepri berencana melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut. Mengenai sanksi jika terbukti melanggar aturan, Febri mengatakan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh proses yang sedang berlangsung.

"Secara aturan jelas, bila sampai ingkrah di pengadilan bisa didiskualifikasi. Tapi kan kita bisa berandai-andai. Seperti apa hasilnya apakah ada pelanggaran nanti kita disimpulkan di pleno," kata Febri.

Seorang petugas Panwascam Belakangpadang menyebut bahwa mereka telah berusaha mencegah aksi bagi-bagi uang tersebut, tetapi yang bersangkutan tetap melakukannya dengan didampingi oleh Liaison Officer (LO) acara tersebut. Meski demikian, pihak Panwascam telah mengirim laporan hasil pengawasan ke Bawaslu Kota Batam terkait kejadian tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)