Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 12:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tiga pejabat PT Bhada Ghana Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan. Ketiganya bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya bakal membuktikan dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat tiga orang itu. Setidaknya, negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah.
“Tim jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan tim
accounting forensik KPK sebesar Rp127, 1 miliar,” ujar Ali.
Penahanan ketiga orang itu kini menjadi kewenangan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk mereka.
“Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari ketua majelis hakim yang akan menyidangkan,” ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.