Pemko Padang Turunkan Pajak Hiburan Menjadi 50%

Ilustrasi. Medcom.id

Pemko Padang Turunkan Pajak Hiburan Menjadi 50%

Media Indonesia • 23 January 2024 23:52

Padang: Pemerintah Kota Padang, Sumatra Selatan, menurunkan pajak hiburan yang tadinya 75 persen menjadi 50 persen. Penurunan ini berbanding terbalik di tengah ramainya kabar kenaikan pajak dari pemerintah pusat.

"Kota Padang malah menurunkan besaran pajak hiburan ini, yang semula diatur oleh Perda kota Padang No 4 Tahun 2011 adalah 75%, sekarang berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 menjadi 50 %," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Yosefriawan, Selasa, 23 Januari 2024.

Pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, tarif Pajak Hiburan atas Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Music Room, Cafe Music dan sejenisnya sebesar 75%. Sementara Untuk Mandi Uap/ Spa sebesar 35%.

"Sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022 , maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%," jelas Yosefriawan.

Sebagaimana diketahui, awal tahun 2024 pemerintah menerapkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut UU ini, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan tersebut ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, namun hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara 11 kegiatan lainnya dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen. Aturan kenaikan pajak hiburan ini diterapkan mulai Januari 2024. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pajak hiburan merupakan salah satu penyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Padang. Tahun 2023, kata Yosefriawan, target Rp8 miliar, realisasi Rp8,2 miliar lebih. "Tahun 2024 target Rp.10 miliar," ungkap Yosefriawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)