Hayati Gani. (Dok Kejaksaan Agung)
Siti Yona Hukmana • 3 May 2024 09:51
Jakarta: Hayati Gani, buron kasus tindak pidana korupsi ditangkap. Perempuan 69 tahun ini diringkus di Jl. Adi Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau pukul 17.00 WIB, Kamis, 2 Mei 2024.
"Saat diamankan, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2024.
Ketut menyebut Hayati menjadi terpidana tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013.
"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000," ujar Ketut.
Baca: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya |